Heboh, Sindikat Pembobol Bank Dormant Rp204 Milyar Berhasil di Bongkar, 9 Tersangka Ditetapkan, Ini Modusnya!

Kamis 25 Sep 2025 - 17:02 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

-⁠ ⁠IS (Pemilik rekening penampungan)

BACA JUGA:Terungkap! Tasya Farasya Bongkar Alasan Cerai: Dugaan Penggelapan dan Cuma Minta Nafkah Rp100

BACA JUGA:Ramai Isu SLIK Bikin Gagal Ambil KPR? OJK Bongkar Fakta: Hanya Tiga Aduan!

9 tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, yaitu UU Perbankan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

⁠UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta, ⁠UU Transfer Dana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Selanjutnya ⁠UU TPPU dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kategori :