BACA JUGA:Korupsi Chromebook Rp1,9 T: Nadiem Jadi Tersangka, Giliran Abdullah Azwar Anas Dibidik Kejagung?
BACA JUGA:Dangdutan di Acara Maulid Nabi Wonosobo Tuai Kecaman, Begini Penjelasan Pengunggah
Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu.
Dari sinilah, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan, dikeruk tanpa sepengetahuan nasabah.
Bareskrim Polri telah menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:
1. Oknum Karyawan Bank:
- AP (Kepala Cabang Pembantu)
- GRH (Consumer Relation Manager)
2. Pelaku Pembobolan:
- C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)
- DR (Konsultan hukum)
- NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)
- R (Mediator)
- TT (Fasilitator keuangan ilegal)
3. Pelaku Pencucian Uang:
- DH (Pembuka blokir rekening)