BACAKORAN.CO - Kasus dugaan korupsi di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali mencuat ke publik.
Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,9 miliar.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial:
- LR, selaku Direktur PT Tebo Indah,
BACA JUGA:Heboh! Warga Semarang Temukan Bayi Dalam Tas Dekat Kuburan: Polisi Buru Orang Tuanya
- DW, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018, dan
- RW, Relationship Manager Pembiayaan Syariah I LPEI.
Mereka diduga melakukan penyimpangan dan manipulasi dalam proses pemberian kredit ekspor kepada PT Tebo Indah.
Akibatnya, dana pembiayaan yang seharusnya mendukung kegiatan ekspor justru disalahgunakan dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi negara.
BACA JUGA:Isu Hamish Daud dan Raisa Bercerai Menguat Setelah Postingan Foto Anniversary Dihapus, Ini Faktanya!
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa dalam proses pemberian kredit, ditemukan adanya manipulasi data keuangan dan appraisal aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Kondisi keuangan dan aset dijadikan jaminan ternyata tidak sesuai nilai sebenarnya. Artinya, nilai pinjaman yang diajukan tidak tertutup oleh nilai jaminan,” jelas Haryoko dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Tak hanya itu, hasil kajian analis internal LPEI sebenarnya sudah menunjukkan potensi gagal bayar (default) dari PT Tebo Indah.