Namun, sejak April 2025, skema pencairan mengalami perubahan. Kini, bantuan disalurkan setiap bulan dengan nominal Rp300.000 per penerima.
BACA JUGA: Viral e-KTP WN Israel Indonesia, Dukcapil Pastikan Dokumen Itu 100 Persen Palsu!
BACA JUGA:Diisukan Gugat Cerai Hamish Daud, Raisa Andriana Buka Suara: Keputusan Diambil Bersama!
Perubahan ini bertujuan agar bantuan lebih cepat dirasakan manfaatnya dan dapat digunakan secara lebih teratur oleh para penerima.
Untuk mempermudah proses pencairan, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan platform digital JaknOne Mobile.
Aplikasi ini menjadi sarana utama penyaluran dana bansos. Oleh karena itu, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima diimbau untuk segera mengunduh dan mengaktifkan akun di aplikasi JaknOne Mobile agar proses pencairan berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Bagi warga yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos KLJ, KPDJ, atau KAJ, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan:
BACA JUGA:Viral Video Pengeroyokan Pelajar SMA di Langkat, 2 Pelaku Diamankan Polisi
1. Melalui Website Siladu Jakarta
- Akses situs resmi di https://siladu.jakarta.go.id
- Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia
- Klik tombol ‘Cek’ dan tunggu hingga sistem menampilkan status penerima
BACA JUGA:Dapur SPPG Minta BGN Tidak Memukul Rata Peraturan Memasak MBG!
2. Melalui Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)