Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menghukum PT Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun, PT Musim Mas sebesar Rp4,89 triliun, dan PT Nagamas Palmoil Lestari, anak usaha Permata Hijau Group, membayar Rp937 miliar.
Putusan ini membatalkan vonis lepas dari pengadilan sebelumnya dan menegaskan bahwa uang hasil tindak pidana korupsi wajib dikembalikan kepada negara.
BACA JUGA:Respons Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Pengacara: Kami Siap!
Kebijakan Prabowo mengarahkan uang hasil korupsi ke LPDP dinilai sebagai langkah strategis sekaligus simbolis.
Dengan tambahan Rp13 triliun ini, LPDP diperkirakan bisa kembali membuka ribuan kuota beasiswa baru bagi pelajar berprestasi, setelah tahun ini kuotanya berkurang drastis menjadi hanya 4.000 orang, dari 8.592 penerima beasiswa pada 2024.
Banyak pihak menilai langkah ini sebagai bentuk transformasi moral dalam pengelolaan keuangan negara.
Uang yang semula menjadi simbol kerakusan dan kejahatan korupsi kini beralih menjadi modal untuk mencerdaskan anak bangsa.
Publik menyebut langkah Prabowo “nakal tapi brilian” mengubah uang haram menjadi ladang pahala untuk pendidikan.
BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal, Ternyata Bawa Senpi dan Sajam, Dinterogasi Petugas Ternyata Pelaku Curas
BACA JUGA:Waduh, Vonis Seumur Hidup Dibatalkan, 2 Eks TNI Penembak Bos Rental Cuma Dihukum 15 Tahun Penjara!
Dengan langkah ini, Prabowo sekaligus mengirim pesan politik kuat: di bawah pemerintahannya, uang koruptor tidak akan tidur di rekening negara, tapi akan bekerja mencerdaskan generasi penerus bangsa.