Komdigi Take Down 2,4 Juta Konten, Laporkan 31.000 Rekening Terindikasi Judol ke OJK!

Jumat 31 Oct 2025 - 10:09 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Langkah tegas perang pemberantasan praktik judi online (judol) di Indonesia gencar dilakukan pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, pihaknya telah menurunkan atau take down sekitar 2,4 juta konten judi online.

Termasuk melaporkan lebih dari 31 ribu rekening terindikasi judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami telah melaporkan kepada OJK lebih dari 31 ribu rekening yang diduga kuat terkait aktivitas judi online. Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan baik oleh OJK,” tegas Meutya.

BACA JUGA:ChatGPT Bikin Sejarah, OpenAI Bakal IPO Rp16.631 Triliun! Geser Tahta Apple dan Microsoft?

BACA JUGA:Ini Sosok Erwin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Bandung, Tegaskan Tak Ada OTT!

Langkah ini merupakan bagian dari gerakan besar ‘bersih-bersih digital’ yang tengah digencarkan pemerintah.

Tak tanggung-tanggung, Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) juga berhasil melakukan take down terhadap sekitar 2,4 juta konten judi online yang tersebar di berbagai platform--mulai dari media sosial, situs web, hingga aplikasi ilegal.

Namun Meutya menegaskan, perang melawan judi online tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak saja.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, terutama dengan sektor perbankan dan keuangan.

BACA JUGA:BKN Umumkan Daftar Honorer yang Batal Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Lengkap Alasannya

BACA JUGA:Eks Bupati Dharmasraya Dikepung Warga, Diduga Lakukan Asusila Sesama Jenis, Begini Klarifikasinya

“Kalau kami hanya melakukan take down tanpa pemblokiran rekening, itu seperti menyapu lantai kotor, besoknya kotor lagi,” ujar Meutya.

Maka itu, kerja sama dengan OJK sangat penting agar rekening yang terindikasi bisa langsung dibekukan.

OJK Siap Perkuat Pengawasan Digital

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan komitmen lembaganya untuk memperkuat pengawasan digital berbasis data dan teknologi.

Kategori :