“Perkembangannya cukup signifikan. Ada beberapa TKP lain yang berkaitan dengan penjualan anak ataupun bayi,” kata Djuhandhani dalam keterangannya.
BACA JUGA:Siap-siap, Seleksi CPNS 2026, Kemenkeu Buka Peluang untuk Lulusan SMA!
BACA JUGA:Terungkap, Alasan Rumah Mewah Ahmad Sahroni Dibongkar Pasca di Jarah Warga!
Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap tersangka membuka sejumlah titik baru yang kini menjadi fokus penyidikan.
Karena melibatkan banyak wilayah hukum, pengusutan dilakukan bersama Bareskrim Polri agar investigasi berjalan terpadu.
“Tersangka sudah berbicara mengenai TKP lain, yaitu ada TKP di Polda Bali, Polda Jawa Tengah, Polda Jambi, dan Polda Kepri,” tambahnya.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan pelaku bukan kelompok kecil, melainkan sindikat terorganisir yang bekerja secara sistematis dan lintas daerah.
BACA JUGA:Pengguna Ponsel Terima Scam Setiap Minggu, Komdigi Ingatkan Kerugian Sudah Capai Rp7 Triliun
BACA JUGA:Hamas Atur Harga dan Pajak di Gaza? Laporan Reuters Ungkap Fakta Mengejutkan
Dari temuan awal, sindikat ini menggunakan modus menawarkan adopsi ilegal kepada calon “pembeli”.
Anak-anak korban diambil dengan berbagai cara, termasuk penculikan, manipulasi dokumen, hingga mengelabui keluarga korban.
Modus seperti ini sangat berbahaya karena:
- Mengancam keselamatan anak
- Mempermudah perdagangan manusia
BACA JUGA:Jaksa Gadungan Bersenpi di Pamulang Ditangkap: Modus ‘Bintang Satu’ Rugikan Korban hingga Rp310 Juta
BACA JUGA:Aksi Bikin Geram, PBNU Desak Gus Elham Segera Ditindak: Dakwah Apa itu? Merusak!