BACAKORAN.CO - Isu legalisasi thrifting kembali mencuri perhatian publik.
Pasalnya, aktivitas jual beli pakaian bekas impor yang selama ini marak di berbagai pasar tradisional hingga platform online, dinilai membawa dampak besar terhadap industri tekstil lokal.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil sikap tegas: barang impor ilegal tetap tidak akan dilegalkan, termasuk thrifting.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menghadiri acara di Hotel The Westin, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
BACA JUGA:Siram Istri yang Tidur Lelap dengan Air Keras, Selamat Hariyadi Terancam Hukuman Berat
Ia menegaskan bahwa aturan terkait barang masuk ilegal bersifat final dan tidak akan diubah hanya karena adanya desakan dari pedagang thrifting.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menekankan bahwa dirinya tidak tertarik untuk mempertimbangkan permintaan pedagang untuk melegalkan usaha thrifting impor.
Baginya, masalah utamanya bukan para pedagang, tetapi status barang yang masuk secara ilegal.
“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya dengan nada tegas.
BACA JUGA:Serangan Rusia Tewaskan 9 dan 32 Warga Ukraina Terluka, Ternopil dan Kharkiv Jadi Sasaran
Ia menambahkan, membuka akses legal bagi barang-barang impor ilegal jelas bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan pelaku usaha dalam negeri.
“Saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal kan. Itu kan!” lanjutnya.
Purbaya juga mencontohkan kasus impor alkohol pada masa lalu.
Saat itu, alkohol dilarang masuk bukan karena berbahaya, melainkan melanggar aturan.