Menkeu Purbaya Tegaskan Thrifting Impor Ilegal Tak Akan Pernah Dilegalkan, Ini Alasannya!

Kamis 20 Nov 2025 - 14:14 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Larangan thrifting impor bukan sekadar soal barang bekas, tetapi soal ketaatan pada hukum, keberpihakan kepada pelaku usaha lokal, dan perlindungan ekonomi nasional.

Pedagang thrifting tetap diharapkan mampu bertahan dan berinovasi, tetapi dengan produk legal dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

Dengan begitu, pasar Indonesia yang besar dan potensial dapat menjadi peluang besar bagi produk lokal untuk terus berkembang dan bersaing di rumah sendiri.

Kategori :