Ketiga pasal ini berisi ancaman sanksi maksimal penjara seumur hidup sebagaimana isi Pasal 187 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
BACA JUGA:Kebakaran Gedung Terra Drone: Api Bermula dari Baterai, Korban Tewas Capai 20 Jiwa!
BACA JUGA:Brutal! Ini Kronologi Dua Debt Collector Dikeroyok di Kalibata: Satu Tewas di Lokasi
Meski telah ditetapkan tersangka, MW belum ditahan dan penahanan akan dilakukan setelah 1x24 jam pemeriksaan sebagai tersangka.
"Nanti ditahannya menjelang 1x24 jam," jelas Roby.
Sebelumnya Kebakaran dahsyat melanda Gedung Terra Drone di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025).
Peristiwa tersebut berubah menjadi tragedi mematikan yang merenggut nyawa 22 karyawan perusahaan tersebut.
Informasi terbaru disampaikan oleh kepolisian dan Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta yang terus memperbarui data seiring proses evakuasi dan penyisiran menyeluruh di setiap lantai gedung.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa jumlah korban meninggal bertambah setelah tim gabungan menyelesaikan penyisiran di sejumlah lantai gedung.
Menurutnya, mayoritas korban ditemukan di lantai-lantai atas, terutama area yang digunakan karyawan untuk beristirahat saat jam makan siang.
BACA JUGA:Kebakaran Gedung Terra Drone: Api Bermula dari Baterai, Korban Tewas Capai 20 Jiwa!
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Akhirnya Tetapkan Mantan Bendahara PMI Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah