BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah saat menggeledah rumah pribadi serta rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (15/12/2025).
Penggeledahan ini masih dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
"Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik wakil gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai plt gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selata, dilansir Bacakoran.co dari BeritaSatu, Senin (15/12/2025).
Tapi, Budi belum ungkap temuan nominal uang yang disita KPK tersebut dan tim penyidik masih melakukan penghitungan.
BACA JUGA:Tekait 'Jatah Preman' Gubernur Riau, KPK Panggil Ajudan Abdul Wahid, Pemeriksaan Dilakukan Disini!
BACA JUGA:Pramusaji Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Rusak Segel Rumah Dinas, KPK Akan Usut!
Tidak hanya menyita sejumlah uang, KPK juga menyita dokumen, yang nantinya akan diverifikasi pada saat pemeriksaan saksi atau pihak terkait.
"Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengkonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari wakil gubernur," tandas Budi.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK tengah intensif melakukan pemeriksaan terhadap para saksi baik dari lingkungan Pemprov Riau maupun pihak swasta.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan pasca operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid terkait kasus pemerasan dalam pengurusan proyek jalan dan penggeledahan sejumlah titik lokasi di Provinsi Riau.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Plt Gubernur Riau, Dokumen Penting Disita dari Mobil Dinas
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan Gubernur Riau, Abdul Wahid yang bernama Dahri Iskandar dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
"Hari ini Rabu (3/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun 2025, DI ADC Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Rabu (03/12/2025).
Budi ungkap bahwa pihaknya juga memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi.