BACAKORAN.CO - Kasus Bank BJB kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan pemanggilan Atalia Praratya.
Dalam perkembangan terbaru Kasus Bank BJB, penyidik KPK menegaskan bahwa setiap pihak yang keterangannya dibutuhkan dapat dipanggil demi kepentingan penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menekankan bahwa proses hukum dalam Kasus Bank BJB masih terus berjalan dan belum menutup pintu bagi pemanggilan saksi tambahan, termasuk Atalia Praratya.
BACA JUGA:KPK Amankan 9 Orang dalam OTT di Banten, serta Sita Uang Senilai Rp 900 Juta Sebagai Barang Bukti
"Setiap kemungkinan itu selalu terbuka, sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis, 18 Desember 2025.
KPK Tegaskan Pemanggilan Sesuai Kebutuhan Penyidikan
KPK menjelaskan bahwa dalam Kasus Bank BJB, pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan relevansi keterangan yang diperlukan penyidik.
Jika keterangan Atalia Praratya dibutuhkan untuk mengonfirmasi temuan penyidikan, maka langkah pemanggilan akan dilakukan sesuai prosedur hukum.
BACA JUGA:Atalia Prayatya Berpeluang Dipanggil Terkait Dugaan Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Ungkap Ini!
"Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi maka tentu penyidik akan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya, ataupun terhadap keterangan dari saksi lainnya yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan perkara ini," jelasnya.
Perkembangan Penyidikan Kasus Bank BJB
Penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka dalam Kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025.
Para tersangka berasal dari unsur internal Bank BJB serta pihak agensi yang terlibat dalam proyek pengadaan iklan.
Adapun tersangka tersebut antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Dalam rangka melengkapi berkas Kasus Bank BJB, Ridwan Kamil juga telah diperiksa KPK sebagai saksi.