Menanggapi polemik tersebut, Markas Besar TNI memberikan klarifikasi.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa keberadaan tiga prajurit TNI di ruang sidang sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara yang menjerat Nadiem Makarim.
“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aulia, dikutip dari detikNews, Selasa (6/1/2026).
Aulia menjelaskan bahwa kehadiran prajurit TNI tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengamanan atas permintaan Kejaksaan.
BACA JUGA:Jaksa Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri Rp 809 M dari Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Pengamanan itu, menurutnya, berlandaskan nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan, serta merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf b, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI,” ujar Aulia.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa TNI tetap menghormati prinsip independensi peradilan dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut.
“TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” tegasnya.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum Roy Riadi.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Nadiem Makarim Bantah Keras Kliennya Terlibat Kasus Google Cloud!
Ia menyebut bahwa keberadaan prajurit TNI di ruang sidang semata-mata bertujuan membantu pengamanan.
Menurut Roy, keterlibatan TNI dalam pengamanan juga telah berlangsung di lingkungan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari kerja sama antarlembaga.
“Itu kan keamanan,” kata Roy singkat seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/26).