Saat dilakukan interogasi oleh petugas dan warga, RR yang polos menceritakan kejadian yang dialaminya saat tidur bersama Mamat.
Mendengar pengakuan tersebut, emosi warga sempat tersulut, namun berkat kesigapan petugas kepolisian, tersangka Mamat langsung diamankan dari amukan massa dan dibawa ke Polsek Prabumulih Timur sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Prabumulih.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya kaos oblong merah bergambar boneka, celana pendek pink, serta pakaian dalam korban dan kain lap yang ada 'lendir' nya.
BACA JUGA:Bukan Sulap! Teras Rumah Mungil Tanpa Pilar Depan Bisa Tampil Modern dan Elegan
BACA JUGA:Miris! Aksi Pemukulan Pemain Warnai Liga Nusantara 2026, Segini Hukumannya
Barang-barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara di persidangan nantinya.
Atas perbuatannya, tersangka MA alias Mamat dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.