BACAKORAN.CO - Pihak Roy Suryo menyampaikan bahwa sebanyak 10 saksi dan ahli meringankan dijadwalkan menjalani pemeriksaan serentak oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo, CS Alkatiri, menilai pemeriksaan ini penting karena dilakukan setelah berkas perkara kliennya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ini sangat krusial, sebab berkaitan dengan pelimpahan berkas pada 13 Januari lalu. Namun justru kami menerima panggilan untuk saksi dan ahli meringankan,” ujarnya, Kamis 15 Januari 2026.
Dari sepuluh orang yang dipanggil, enam merupakan ahli dan empat lainnya saksi meringankan.
BACA JUGA:Kak Seto Buka Suara soal Tuduhan Abaikan Aduan Aurelie Moeremans, Minta Publik Tak Pelintir Fakta
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tambah Dana Riset Perguruan Tinggi Rp4 Triliun, Fokus Pangan-Energi-Hilirisasi!
Salah satu yang dipastikan hadir adalah Rocky Gerung, yang diajukan sebagai ahli filsafat bahasa dan politik.
“Tanggal 20 nanti semua ahli dan saksi dipanggil bersamaan. Bayangkan, hampir semuanya profesor dan pakar, kecuali tiga saksi biasa dari pihak kami,” kata Alkatiri.
Ia mengaku heran karena secara praktik hukum, pemeriksaan lanjutan seharusnya dilakukan di tahap penuntutan setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
“Menurut kami, ini tidak tepat. Kalau sudah dilimpahkan, seharusnya pemeriksaan dilakukan di kejaksaan, bukan lagi oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.
BACA JUGA:KPK Periksa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi!
BACA JUGA:Sempat Mabar dan Tidur Bersama, Siswa SMK Tewas Ditikam Teman, Pelaku Menyerahkan Diri
Meski demikian, pihaknya tetap kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum.
“Kami tidak mempersulit. Mau dipanggil serentak tanggal 20, silakan. Asal ruangannya cukup,” tambahnya.
Alkatiri menduga pemanggilan ini terjadi karena adanya percampuran penerapan KUHP lama dan KUHP baru, serta aturan turunan yang masih ditafsirkan berbeda oleh aparat.