BACAKORAN.CO -- Bujang (23), terdakwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya Marini (19) meninggal dunia, Rabu 21 Januari 2026 dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI),Sumatera Selatan, Bujang hanya bisa tertunduk.
Bujang dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dody Rahmanto dengan hakim Anggota Dedy Agung Prasetyo dan Nurjanah.
Jaksa Penuntut Umum, Ria Maherlin dalam tuntutannya mengatakan pihaknya menggunakan pasal Pasal 365 ayat 3 KUHP menyebabkan kematian dan Pasal 339 KUHP pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain.
BACA JUGA: Pembunuh Hamsi, Kontraktor di Lubuklinggau Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup
BACA JUGA:2 Eks TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Lolos Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kini Diputuskan 15 Tahun Penjara!
"Ada perubahan dalam KUHP baru, sehingga untuk Pasal 339 yang telah dibuktikan sebelumnya diganti dengan Pasal 458 Ayat 3 KUHP. "Karena pengajuan tuntutan seumur hidup harus mengajukan ke Kejagung,"terangnya dlam persidangan.
Pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap perbuatan yang telah dilakukannya.
"Ada beberapa hal yang memberangkatkan yaitu korban meninggal dalam keadaan sudah ada belatung, tidak ada itikad baik dari terdakwa maupun keluarganya untuk memberikan bela sungkawa ataupun meminta maaf kepada keluarga korban,"tegas JPU.
"Sehingga menurut kami tuntutan yang diberikan itu sudah sangat setimpal dengan perbuatan terdakwa,"ulasnya.
BACA JUGA:Sergap Bandar Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti Berserakan di Dalam Rumah
BACA JUGA:Penampilan Impresif Ubed Bikin Apotek Tutup, Gak Ada Obatnya!
Alasan lainnya kata Ria Maherlin, tidak asa penyesalan dari terdakwa yang menjadi salah satu poin dalam tuntutan. Selain itu perbuatan yang dilakukan terdakwea sangat keji, melakukan penusukan secara membabi buta sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ada beberapa titik luka di tubuh korban, ada di dada, di pinggang dan ada beberapa luka terbuka di area tangan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,"ungkapnya.
Sementara itu, orang tua korban, Maryani mengaku, lega mendengar tuntutan yang dibacakan JPU dengan hukuman seumur hidup. "Kalau bisa lebih dari seumur hidup karena terdakwa sudah membunuh anak saya,"ucapnya.
Sidang akan dilakukan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa.
BACA JUGA:Ini Daftar Host FIFA Series 2026, Total 11 Negara, Ada Indonesia Loh!
BACA JUGA:Karawang Lumpuh! Banjir 2,5 Meter Rendam Permukiman, Warga Terjebak di Rumah Panggung