Akhirnya, Denada Akui Ressa adalah Anak Kandungnya dan Bantah Menelantarkan: Itu Kebodohan Saya...

Senin 02 Feb 2026 - 18:56 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Seluruh kebutuhan hidupnya selama ini dipenuhi oleh orang tua angkatnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano Tegaskan Gugatan Hanya ke Denada, Ayah Kandung Bukan Prioritas, Kenapa?

BACA JUGA:Mediasi Gagal di PN Banyuwangi, Ressa Rizky Gugat Denada Tambunan Soal Penelantaran Anak 24 Tahun!

"Setahu saya, yang saya rasakan, saya tidak pernah menerima apapun dari Mbak Denada. Semua biaya hidup saya dari Mama dan Papa (orang tua yang merawat Ressa), yang mengurus semua kebutuhan saya setahu saya adalah Papa dan Mama," tambahnya lagi.

Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Ressa mengaku sejak SMA dia sudah terbiasa bekerja keras.

Ia bahkan menceritakan masa-masa sulit saat harus bekerja serabutan demi mendapatkan upah termasuk pernah menjadi sopir pribadi keluarga denana

"Saat kampanya dulu, saya pernah jadi supir bunda Emillia dan sering disuruh suruh juga dengan Mama demi dapat upah," pungkas Ressa. Saat itu, ia mengaku menerima gaji sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

Sebelumnya Kasus hukum yang melibatkan penyanyi sekaligus publik figur Denada Tambunan kembali menjadi sorotan publik setelah ia tidak menghadiri agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Persidangan tersebut sejatinya dijadwalkan untuk mempertemukan Denada dengan pihak penggugat, yakni Ressa Rizky Rossano, seorang pemuda yang mengaku sebagai anak biologisnya.

Namun, ketidakhadiran Denada dalam agenda penting tersebut menimbulkan tanda tanya sekaligus memperpanjang proses hukum yang sedang berjalan.

Ressa Rizky Rossano, melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan gugatan terhadap Denada dengan tuduhan penelantaran anak selama 24 tahun.

BACA JUGA:Arab Saudi, Qatar dan Oman Bergerak Cepat Redam Ketegangan AS-Iran, Cegah Konflik Besar di Timur Tengah

BACA JUGA:Parah! Arus Kendaraan Menuju Puncak dan Lembang Macet Sejak Pagi di Libur Isra Mikraj

Gugatan ini bukan perkara kecil, sebab selain menuntut pengakuan sebagai anak kandung, Ressa juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 7 miliar.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 288 di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Ressa hadir langsung dalam persidangan mediasi tersebut, didampingi keluarga serta tim kuasa hukumnya, menunjukkan keseriusan dan tekad untuk memperjuangkan hak-haknya.

Kategori :