Hingga kini, belum ada pernyataan tegas dari pihak Denada mengenai status biologis Ressa. Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menuturkan bahwa kliennya merasa ditelantarkan sejak kecil.
Menurut Firdaus, Ressa dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi sekitar 24 tahun lalu dan kemudian diasuh oleh bibinya, yang tak lain adalah adik kandung Emilia Contessa, ibu Denada.
Sejak kecil, Ressa tumbuh dengan keyakinan bahwa bibinya adalah ibu kandungnya, sementara Denada dianggap sebagai tante.
BACA JUGA:Sempat Mabar dan Tidur Bersama, Siswa SMK Tewas Ditikam Teman, Pelaku Menyerahkan Diri
BACA JUGA:Regulasi Makin Ketat, Taxco Solution Perkuat Layanan Pajak dan Bisnis di Palembang
Namun, ketika memasuki masa remaja di bangku SMA, Ressa mulai mendengar kabar-kabar miring yang menyebutkan bahwa ibu yang membesarkannya bukanlah ibu kandungnya.
Fakta tersebut mengguncang kehidupannya dan menimbulkan rasa kecewa mendalam.
Ressa kemudian menuntut kejelasan atas identitas dirinya dan meminta pengakuan dari Denada.
Baginya, pengakuan sebagai anak kandung bukan hanya soal status hukum, melainkan juga menyangkut harga diri dan hak-hak yang selama ini ia rasa diabaikan.
BACA JUGA:3 Bendahara KONI Lahat Kompak 'Susul' Mantan Ketua Ke Penjara
BACA JUGA:5 Negara Ini Dominasi Kunjungan Wisatawan Mancanegara di Indonesia
Gugatan ganti rugi Rp 7 miliar yang diajukan bukan semata-mata soal materi, melainkan simbol atas rasa sakit hati dan penelantaran yang ia alami selama lebih dari dua dekade.
Kasus ini menjadi semakin kompleks karena melibatkan figur publik yang dikenal luas oleh masyarakat.
Denada, yang selama ini dikenal sebagai penyanyi dan entertainer, kini harus menghadapi sorotan tajam dari publik terkait kehidupan pribadinya.
Di sisi lain, Ressa tampil sebagai sosok yang berusaha memperjuangkan haknya sebagai anak yang merasa ditinggalkan.
BACA JUGA:Truk JNE Terbakar di Tol Palembang, Ribuan Paket Hangus, Netizen : iPhone Aman?