BACAKORAN.CO - Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius terhadap fenomena penyalahgunaan tabung gas dinitrogen oksida (N2O) atau whip pink yang dinilai kian meluas di masyarakat.
Isu tersebut dibahas dalam rapat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR menilai pola penyalahgunaan zat adiktif mengalami perubahan signifikan.
Produk yang secara fungsi awal legal dan lazim digunakan untuk kebutuhan tertentu kini berpotensi disalahgunakan karena kemasan dan peredarannya dinilai tidak menimbulkan kecurigaan.
BACA JUGA:Polisi Temukan Tabung Whip Pink di Kamar Lula Lahfah, Kandungannya Masih Diselidiki!
BACA JUGA:Jalani dengan Santai, Nadiem Makarim Optimis akan Bebas di Kasus Korupsi Laptop Chromebook!
Kondisi tersebut membuat pengawasan menjadi lebih kompleks, sebab produk seperti whip pink dapat diperjualbelikan secara terbuka tanpa pembatasan yang ketat.
“Jenis narkoba yang masuk itu lebih kreatif dan bermacam-macam. Apalagi di Whip Pink tabungnya ada tulisan halal,” ujar Abdullah dalam rapat bersama BNN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Komisi III DPR juga menyoroti adanya pergeseran karakter pengguna zat inhalan.
Penyalahgunaan whip pink dinilai memiliki segmentasi pengguna yang berbeda dibandingkan praktik serupa yang telah lebih dahulu dikenal.
BACA JUGA:Indonesia–Slovakia Business Forum Jadi Momentum Baru Kerja Sama Dagang dan Investasi
BACA JUGA:Habib Bahar Tersangka Penganiayaan, Kini Balik Lapor Istri Anggota Banser dengan Pasal ITE!
Faktor harga dan cara distribusi dinilai turut menentukan kelompok sasaran, sehingga pendekatan pengawasan tidak dapat disamakan dengan penanganan zat inhalan lainnya.
“Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya, kalau whip pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik,” ucap Rikwanto.
Para legislator menilai tren penyalahgunaan whip pink menunjukkan indikasi yang perlu diwaspadai.