BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Operasi senyap tersebut dilakukan di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026).
Menanggapi penindakan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyatakan tidak akan menghalangi langkah KPK dalam menegakkan hukum terhadap aparat di bawah naungan Kementerian Keuangan apabila ditemukan pelanggaran.
BACA JUGA:Pramono Tindaklanjuti Arahan Prabowo, Rumah dan Rusun Baru di Jakarta Dilarang Gunakan Atap Seng
“Ya biar saja. Kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab institusional terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat proses hukum.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terlibat, tanpa mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.
Pendampingan tersebut dipahami sebagai mekanisme administratif yang lazim dilakukan oleh institusi negara untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai prosedur.
BACA JUGA:Ardi Bakrie Santai Main Tenis Bareng Aburizal Bakrie di Tengah Isu Cerai dengan Nia Ramadhani
BACA JUGA:2 Bocah yang Tewas Tenggelam di Kolam Buatan Diduga Tak Pandai Berenang
“Tapi gini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya begitu aja. Akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum,” tegas Purbaya.
Ia menekankan bahwa bentuk pendampingan yang diberikan bersifat terbatas pada aspek prosedural dan pemenuhan hak hukum pegawai, tanpa memengaruhi independensi lembaga penegak hukum.
Dengan demikian, proses penyidikan dan penentuan status hukum sepenuhnya berada dalam KPK.