Lebih jauh, Purbaya memandang OTT yang kembali menjerat pejabat pajak dan Bea Cukai sebagai momentum evaluasi dan pembenahan internal.
BACA JUGA:Ngeri! Bus Haryanto Ludes Terbakar di Tol Pemalang, 32 Penumpang Berhasil Diselamatkan
BACA JUGA:Tragis! Anak SD Gantung Diri di Ngada NTT Tulis untuk Sang Ibu, Ternyata ini Motifnya!
Menurutnya, langkah penegakan hukum justru dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola dan integritas dua institusi strategis yang memiliki peran penting dalam penerimaan negara.
“Karena itu justru titik untuk memperbaiki pajak dan Bea Cukai sekaligus. Kemarin kan Bea Cukai sudah saya obrak-abrik. Sudah terdeteksi emang sebelumnya ada sesuatu. Nanti kita lihat, kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan,” ucap Purbaya.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap Kementerian Keuangan yang membuka ruang penindakan tegas terhadap pegawai yang terbukti melanggar hukum.
Sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan disebut dapat diberlakukan apabila proses hukum menyatakan adanya kesalahan.
BACA JUGA:Red Notice Riza Chalid Terbit, Posisi Terdeteksi Berada di Salah Satu Negara Asean, Dimana?
Sementara itu, KPK menyatakan bahwa proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal.
Tim penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pejabat Bea Cukai yang diamankan dalam OTT tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip dari MetroTVNews.com.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, baik untuk ditetapkan sebagai tersangka maupun dilepaskan.
BACA JUGA:Jalani dengan Santai, Nadiem Makarim Optimis akan Bebas di Kasus Korupsi Laptop Chromebook!
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diumumkan secara resmi kepada publik melalui mekanisme yang telah ditetapkan.