Natalius Pigai Dorong Revisi UU HAM, Komnas HAM Berpeluang Bentuk Unit Penyidikan HAM Berat

Jumat 20 Feb 2026 - 21:13 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

JAKARTA, BACAKORAN.CO – Wacana penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus bergulir seiring langkah pemerintah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyampaikan bahwa dirinya telah mengantongi persetujuan dari Jaksa Agung terkait pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM, khususnya untuk menangani pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut disampaikan Pigai usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Pertemuan itu membahas sejumlah isu strategis, termasuk rencana pembentukan undang-undang HAM yang baru sebagai dasar penguatan kewenangan Komnas HAM.

BACA JUGA:Kejagung Bongkar Rekayasa Ekspor CPO, Dokumen Rahasia dan Mobil Mewah Disita!

BACA JUGA:Kasus Minyak Mentah, Riva Siahaan Minta Dibebaskan dari Tuntunan Hukum, Akui Tidak Kenal Riza Chalid!

“Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM,” kata Burhanuddin.

Ia menegaskan bahwa tahap awal yang akan ditempuh adalah penyusunan regulasi baru tersebut sebelum masuk ke pembahasan teknis lebih lanjut.

Burhanuddin menjelaskan, mekanisme penyidikan HAM ke depan masih terbuka untuk dirumuskan secara kolaboratif.

“Sekarang langkah pertama adalah rencana Pak Menteri akan membuat Undang-Undang HAM baru. Itu dulu. Bisa aja undang-undang sekarang kan kejaksaan penyidiknya HAM. Bisa aja bisa kita sama-sama. Mungkin di kementerian ada, di tempat kami ada, jadi bisa kerja sama,” ujarnya.

Pigai menegaskan bahwa Kejaksaan Agung pada prinsipnya mendukung gagasan pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM.

BACA JUGA:Komnas HAM Akan Punya Unit Penyidikan Sendiri, Langkah Besar Penguatan Penegakan HAM di Indonesia

BACA JUGA:Sempat Salat Tarawih Malam Pertama, Imam Masjid Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumah

“Mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat,” ujar Pigai.

Menurut Pigai, penguatan kewenangan ini merupakan langkah progresif karena tidak banyak negara di dunia yang memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga HAM.

Kategori :