MALUKU, BACAKORAN.CO – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dua pelajar madrasah di Kota Tual, Maluku, kini menjadi sorotan publik.
Peristiwa tragis ini melibatkan oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor yang diduga melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka serius.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika dua kakak beradik, Arianto Tawakal (14) dan Nasri Karim (15), melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kamis (10/2).
Keduanya diduga dihentikan oleh seorang anggota Brimob.
BACA JUGA:Tim Gegana Brimob Dikerahkan untuk Memeriksa Sekolah di Depok Terkait Ancaman Bom
Dalam kejadian itu, korban disebut dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari kendaraan.
Warga sekitar yang melihat kejadian langsung memberikan pertolongan dan membawa keduanya ke rumah sakit.
Namun, nyawa Arianto tidak tertolong setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun.
Sang kakak, Nasri, mengalami patah tulang tangan kanan dan masih dirawat medis.
Penahanan Oknum Brimob
Seiring berkembangnya kasus, pihak kepolisian akhirnya menahan seorang anggota Brimob yang diduga sebagai pelaku.
Bripda MS, personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor, resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Tual pada Jumat (20/2/2026).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku sedang berjalan.
Selain pidana, Bripda MS juga akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Jika terbukti bersalah, sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat dijatuhkan.