Heboh! Kanit Pidum Polres Ciamis Dituding Gelapkan Uang RJ Rp45 Juta, Korban Geram

Sabtu 07 Mar 2026 - 13:29 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Kembali institusi kepolisian tercoreng akibat ulah oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Kali ini sorotan publik tertuju pada Kanit Pidum Polres Ciamis yang dituding menggelapkan uang dalam proses Restorative Justice (RJ) hingga mencapai Rp45 juta.

Kasus ini mencuat setelah beredar luas di jejaring media sosial, memicu perdebatan dan kekecewaan masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum.

Menurut keterangan korban, keterlibatan Kanit Pidum bermula dari sebuah kasus hutang piutang yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdamaian.

BACA JUGA:Owner Resto Kemang Nabilah O'Brien Jadi Tersangka usai Unggah CCTV dan Lapor Pencurian, DPR Turun Tangan

BACA JUGA:Sempat Sebut Stok BBM Cukup 20 Hari Bikin Warga Aceh Panic Buying Serbu SPBU, Kini Bahlil Beri Klarifikasi

Kronologi singkatnya, pelapor meminta ganti rugi berupa pengembalian uang dari terlapor.

Namun, tiba-tiba muncul seorang oknum pegawai Pemda Ciamis yang menawarkan jalur RJ dengan syarat uang disetorkan kepadanya.

Uang tersebut, menurut pengakuan oknum, akan diberikan kepada penyidik dan Kanit, bukan kepada korban.

Terlapor pun menyetorkan Rp30 juta dengan harapan kasus bisa diselesaikan.

BACA JUGA:Melarat, Setelah Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Ini List Asetnya yang Disita KPK!

BACA JUGA:Anak Dilarang Main TikTok? Pemerintah Resmi Batasi Akun Digital di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya!

Beberapa bulan kemudian, terlapor kembali dimintai Rp30 juta lagi, namun hanya sanggup menyerahkan Rp15 juta.

Dari jumlah itu, Rp5 juta disebut diambil oleh penasihat hukum, sementara Rp10 juta masuk ke Kanit dengan alasan kasus “dipause” atau dihentikan sementara.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa aparat kepolisian yang digaji negara masih meminta uang dari masyarakat untuk mengurus perkara?

Kategori :