Sebagai langkah awal, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah mencabut status keanggotaan aktif para pelaku melalui Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
BACA JUGA:Laporan Tak Digubris Polisi, Warga Panipahan Riau Nekat Gruduk dan Bakar Rumah Bandar Narkoba
Saat ini, kasus pelecehan seksual FH UI sedang ditangani serius oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia.
Jika kamu mencermati aturan akademik yang berlaku di kampus negeri, sanksi bagi tindakan kekerasan seksual sangatlah berat, mulai dari sanksi administratif hingga pemecatan status kemahasiswaan (Drop Out/DO).
Bahkan, pihak kampus tidak menutup kemungkinan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika proses investigasi men