BACA JUGA:4 Tim Antre Nyusul Terdegradasi dari Super League 2025/26, Siapa Saja Mereka?
BACA JUGA:Resmi! Semen Padang Temani PSBS Terdegradasi ke Championship, Siapa Menyusul?
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Prabumulih. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Sebagai bentuk pelayanan, Polres Prabumulih mengingatkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan kejadian darurat maupun gangguan keamanan.