Tujuh BPR Tutup, Nasabah Tak Perlu Panik Asal Pahami Prosesnya

Jumat 26 Jun 2026 - 14:18 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Gelombang penutupan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masih berlanjut. Hingga akhir Juni 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tujuh BPR di berbagai daerah.

Meski demikian, nasabah diminta tetap tenang karena proses penyelesaian simpanan dan kewajiban bank akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Penutupan terbaru terjadi pada PT BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026, izin usaha bank tersebut dicabut efektif 25 Juni 2026. Sejak tanggal itu, seluruh kantor BPR ditutup untuk umum dan seluruh aktivitas operasional dihentikan.

Sebelumnya, enam BPR lain lebih dulu kehilangan izin usaha sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dengan demikian, total terdapat tujuh BPR yang resmi ditutup dalam enam bulan pertama tahun ini.

BACA JUGA:Pimpinan Bank Sumsel Babel OKU Timur Ditangkap Usai Pulang Haji, Terseret Dugaan Korupsi KUR

BACA JUGA:Heboh Kasir Indomaret Tolak Uang Rp 75.000, Bank Indonesia Buka Suara Ingatkan Sanksi Pidana

Bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan nasabah di daerah, kabar ini memunculkan pertanyaan mengenai keamanan dana simpanan.

Namun, OJK menegaskan pencabutan izin usaha tidak berarti seluruh dana nasabah hilang. Setelah izin dicabut, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS.

Artinya, nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan tetap memiliki kesempatan memperoleh pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, direksi, komisaris, maupun pemegang saham bank yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum atas aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

BACA JUGA:Pencuri 18 Suku Emas dan Uang Rp 80 Juta di Pagaralam Ternyata Masih Remaja

BACA JUGA:Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Sejak 10 Juni 2026, Simak Daftar Tarif Terbaru dan Cara Hemat BBM

Bagi pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan layanan BPR untuk pembiayaan usaha, kondisi ini menjadi pengingat penting agar memilih lembaga keuangan yang memiliki tata kelola yang sehat.

Diversifikasi rekening usaha dan rutin memantau informasi resmi dari regulator juga menjadi langkah mitigasi risiko yang semakin relevan.

Fenomena daftar bank BPR tutup hingga Juni 2026 dan dampaknya bagi nasabah menunjukkan pentingnya pengawasan sektor perbankan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Di sisi lain, langkah cepat OJK dan LPS diharapkan mampu meminimalkan gejolak, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan perlindungan terhadap nasabah tetap berjalan.

BACA JUGA: Janji Kerja di Prabumulih Berujung Penjara, Pelaku Diburu Hingga Wonosobo

BACA JUGA:Begadang Demi Piala Dunia? Hati-Hati, Nonton Bola Sampai Subuh Bisa Ganggu Kerja Esok Hari

Daftar 7 BPR yang Ditutup hingga Juni 2026

  • PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
  • PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
  • Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
  • PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
  • PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
  • PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
  • PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)

Ke depan, penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan diperkirakan menjadi fokus utama regulator. Langkah tersebut penting agar industri BPR tetap mampu menjalankan perannya sebagai penyedia pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah tanpa mengurangi tingkat kepercayaan publik.

Kategori :