Cara Daftar SIM C Baru 2026 Pakai Pindai Wajah, Ini Tahapan Resmi yang Wajib Diketahui

Selasa 07 Jul 2026 - 14:10 WIB
Reporter : Vanny
Editor : Vanny

BACAKORAN - Memasuki tahun 2026, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C semakin modern berkat layanan digital dari Korlantas Polri.

Kini calon pemohon dapat memulai proses pendaftaran melalui aplikasi Digital Korlantas dengan fitur verifikasi identitas menggunakan teknologi pindai wajah atau liveness verification.

Fitur ini bertujuan memastikan bahwa data pemohon sesuai dengan identitas pada KTP elektronik sehingga proses administrasi menjadi lebih aman dan cepat.

Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa pendaftaran SIM C baru belum sepenuhnya dilakukan secara daring.

BACA JUGA:Mobil Listrik Bekas Jadi Primadona Baru, Baterainya Masih Layak?

BACA JUGA:Piala Dunia 2026: Swiss vs Kolombia, Duel Tim Tak Terkalahkan, Siapa Angkat Koper?

Setelah seluruh data berhasil diverifikasi melalui aplikasi, pemohon tetap wajib datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) sesuai jadwal untuk mengikuti ujian praktik sebelum SIM diterbitkan.

Dengan kata lain, pindai wajah hanya menjadi bagian dari tahapan verifikasi identitas, bukan pengganti seluruh proses pembuatan SIM.

Untuk mengajukan SIM C baru pada 2026, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dasar.

Salah satunya adalah berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik yang masih berlaku.

BACA JUGA:GIIAS 2026 Makin Dekat, Haruskah Tunda Beli Mobil? Ini Jawabannya

BACA JUGA:Pelaku Penembakan Sengketa Lahan di Air Sugihan Berhasil Dibekuk, Kabur ke Provinsi Riau

Selain itu, calon pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat jasmani, hasil tes psikologi, serta mengisi formulir permohonan baik melalui aplikasi maupun di SATPAS.

Seluruh persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi sebelum mengikuti ujian teori dan praktik.

Tahapan pertama dimulai dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna diminta membuat akun menggunakan nomor telepon aktif, memasukkan kode OTP, membuat PIN, kemudian melengkapi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.

BACA JUGA:Gojek & Grab Pangkas Potongan Jadi 8% Mulai Hari Ini, Driver Ojol Jawa Wajib Tahu Cara Hitung Penghasilannya

BACA JUGA:Piala Dunia 2026 Paksa Pelatih Ini Nganggur Berjamaah

Langkah berikutnya adalah melakukan verifikasi identitas menggunakan fitur pindai wajah atau liveness verification.

Pada tahap ini, aplikasi akan meminta pengguna mengambil foto wajah secara langsung untuk memastikan bahwa pemilik akun benar-benar sesuai dengan data kependudukan yang didaftarkan.

Proses ini menjadi salah satu inovasi yang diterapkan Korlantas guna meminimalkan penyalahgunaan identitas.

Selain verifikasi wajah, calon pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung dalam bentuk digital.

BACA JUGA:Ungkap Pemakai Likuid Vape Berisi Etomidate, Wanita di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Pindad Bangun Pabrik Munisi Baru Berkapasitas 85 Juta Peluru per Tahun! Indonesia Kini Selangkah Lebih Maju

Dokumen tersebut meliputi foto e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan (e-Rikkes), hasil tes psikologi (ePPsi), serta dokumen lain yang diminta sistem.

Pastikan seluruh dokumen terlihat jelas agar tidak ditolak saat proses verifikasi administrasi.

Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, pemohon dapat memilih menu pendaftaran SIM baru dan menentukan jenis SIM C.

Selanjutnya sistem akan meminta pemohon memilih lokasi SATPAS untuk pelaksanaan ujian praktik sekaligus menentukan jadwal kedatangan.

BACA JUGA:Perbaiki Kemudi Jukung, Pekerja Asal Bandung Diterkam Buaya

BACA JUGA:Hobi Fotografi Pakai HP, Begini Cara Bikin Foto Terlihat Mahal Tanpa Kamera Profesional

Pada tahap ini juga dilakukan pembayaran biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

Calon pemohon kemudian mengikuti ujian teori yang telah disediakan dalam alur layanan Digital Korlantas.

Apabila berhasil lulus, peserta dapat melanjutkan ke tahap ujian praktik di SATPAS sesuai jadwal yang telah dipilih sebelumnya.

Petugas akan melakukan pemeriksaan akhir sebelum SIM dicetak apabila seluruh tahapan telah dinyatakan lulus.

BACA JUGA:Jualan Online Sepi? Ternyata Ini 7 Kesalahan UMKM yang Membuat Produk Sulit Muncul di Pencarian Marketplace

BACA JUGA:Tak Disangka! Peserta COC Ghaza Punya Latar Belakang Gelap, Ruangguru Kecolongan?

Digitalisasi layanan ini diharapkan mampu mengurangi antrean panjang di kantor SATPAS sekaligus mempercepat proses administrasi.

Meskipun demikian, masyarakat tetap harus memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal agar proses pendaftaran tidak mengalami kendala.

Dengan adanya verifikasi wajah melalui aplikasi Digital Korlantas, proses pendaftaran SIM C baru menjadi lebih praktis sekaligus meningkatkan keamanan data pemohon.

Namun perlu diingat, penerbitan SIM tetap mensyaratkan kelulusan ujian teori dan praktik sesuai aturan yang berlaku sehingga seluruh tahapan harus dijalani secara lengkap.

Kategori :