BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia periode mendatang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Langkah ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) ke pimpinan DPR.
Destry yang saat ini menjabat Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI diharapkan menjaga kesinambungan kebijakan moneter nasional pasca pengunduran diri Perry Warjiyo.
Pengajuan calon tunggal ini menjadi sinyal kuat pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan di tengah perhatian investor global.
BACA JUGA:Bripka Edy Dipecat Tidak Hormat, Kapolres PALI Beri Peringatan Keras pada Anggotanya
Proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan DPR, khususnya Komisi XI, yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Pemerintah berharap pembahasan berjalan sesuai mekanisme dan timeline yang berlaku.Destry Damayanti bukan nama baru di Bank Indonesia.
Ia telah menjabat Deputi Gubernur Senior sejak 2019 dan kembali dipercaya untuk periode 2024–2029.
Pengalamannya sebagai ekonom senior di sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga penjamin simpanan menjadi modal utama untuk melanjutkan kepemimpinan bank sentral.
BACA JUGA:Sita 10,5 Gram Sabu, Polisi Tangkap Pengedarnya di Tanjung Raman
Sebagaimana dikutip dari akun X @RadioElshinta pada tanggal 10 Agustus 2026, “Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia periode mendatang. Langkah ini dinilai untuk menjaga kesinambungan kebijakan moneter nasional,” tulis akun resmi Radio Elshinta.
Latar Belakang Pengunduran Diri Perry Warjiyo dan Penunjukan Plt. Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada akhir Juli 2026 dengan alasan pribadi.
Presiden Prabowo menerima surat pengunduran diri tersebut, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan sementara otomatis diisi oleh Deputi Gubernur Senior.
Dewan Gubernur BI menetapkan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara pada 26 Juli 2026.
Keputusan ini memberikan kepastian kelembagaan di tengah dinamika pasar.