“DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026,” demikian salah satu poin yang dibacakan Botok di hadapan massa.
BACA JUGA:Utang Rp20 Juta Diduga Picu Penembakan Pria di Mesuji, Korban Warga OKI
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya juga menegaskan target yang sama dalam Rapat Paripurna.
Pemerintah melalui Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesiapan membahas segera setelah DPR menyelesaikan draf inisiatif.
Namun, masyarakat sipil seperti Transparency International Indonesia dan ICW mengingatkan bahwa draf versi DPR (sekitar Juli 2026) dinilai mengalami kemunduran substansi dibandingkan draf pemerintah sebelumnya, terutama terkait norma illicit enrichment (peningkatan kekayaan tidak sah) dan ruang lingkup non-conviction based asset forfeiture.
Apa yang Sebenarnya Diatur dalam RUU Perampasan Aset?
RUU ini dirancang sebagai instrumen komprehensif untuk merampas aset hasil tindak pidana, termasuk melalui mekanisme tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based).
BACA JUGA:Detik-detik Penebang Pohon Tewas Dihantam Batang Kayu, Disaksikan Puluhan Warga
Berdasarkan penjelasan Badan Keahlian DPR sebelumnya, draf mencakup sekitar 8 bab dan 62 pasal dengan 16 pokok pengaturan utama, di antaranya:
Metode perampasan aset
Jenis tindak pidana (korupsi, narkotika, terorisme, lingkungan, dan lainnya)
Jenis dan kriteria aset yang dapat dirampas
Hukum acara dan pengelolaan aset
Kerja sama internasional
BACA JUGA:Spesialis Curanmor Lubuklinggau Tertangkap di Hari Ulang Tahunnya
Banyak yang salah paham bahwa aturan ini hanya untuk pejabat.
Padahal, substansinya bisa menyasar aset terkait tindak pidana ekonomi secara lebih luas.
Kritik muncul karena draf belum dibuka sepenuhnya ke publik, menimbulkan kekhawatiran multitafsir dan potensi penyalahgunaan.