BACAKORAN.CO – Seorang oknum guru perempuan salah satu SMK di Palembang berinisial FY divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan FY terbukti menggelapkan uang penukaran Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp75,5 juta. Vonis dibacakan dalam persidangan, Rabu (16/9/2026).
Ketua majelis hakim menyatakan FY terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 486 KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” ucap ketua majelis hakim dalam persidangan.
BACA JUGA:Niat Hati Ingin Tukar Uang Baru, Perempuan di Palembang Malah Tertipu Puluhan Juta
Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut FY dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baik FY maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, keduanya tidak mengajukan upaya hukum terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Kasus penggelapan uang penukaran THR Rp75,5 juta itu bermula ketika FY meminta korban, Henti, menyiapkan uang pecahan dalam berbagai nominal. FY menjanjikan akan mentransfer uang pengganti setelah uang pecahan diserahkan.
Henti percaya karena sebelumnya FY dan Henti telah beberapa kali melakukan transaksi penukaran uang. Transaksi sebelumnya berjalan tanpa persoalan.
BACA JUGA:Massa Kepung Rumah Kades, Brimob Evakuasi Dua Terduga Jambret
BACA JUGA:Putusan MK soal MBG: Anggaran Makan Bergizi Gratis Wajib Dipisahkan dari Dana Pendidikan
Uang pecahan kemudian diserahkan kepada dua orang yang diminta FY untuk mengambilnya. Setelah uang diterima, transfer uang pengganti Rp75,5 juta tidak kunjung dilakukan.
FY kemudian menyampaikan alasan rekening BCA miliknya sedang terblokir akibat masalah teknis. Saat itu, FY juga mengaku memiliki saldo sekitar Rp300 juta dalam rekening tersebut.
Henti bersama Ferta kemudian mendatangi kantor BCA di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada 27 Maret 2026. Mereka hendak memastikan persoalan rekening tersebut.
Namun, hasil pemeriksaan bank justru menunjukkan saldo rekening FY hanya Rp14 ribu. Fakta itu membuat Henti merasa dirugikan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Guru Disorot dalam Polemik MBG, Warganet Desak Evaluasi SPPG
BACA JUGA:Prabowo Bakal Bentuk Akademi Gubernur dan Bupati, Ini Tujuannya
Dalam perkara ini, kerugian korban tercatat mencapai Rp75,5 juta. Putusan pengadilan kini telah berkekuatan sesuai sikap terdakwa dan JPU yang sama-sama menerima vonis.
Kasus ini menjadi perhatian karena modus penukaran uang pecahan yang awalnya didasari hubungan transaksi sebelumnya berujung perkara pidana. Pengadilan menyatakan FY bertanggung jawab secara pidana atas penggelapan tersebut.