BACA JUGA:3 Turis Celaka Beruntun, Jalur Pendakian Rinjani Ditutup Sementara, Kapan Buka Lagi?
Misalnya, beras pera dicampur beras pulen untuk bikin nasi goreng sempurna.
Selama pencampuran dilakukan dengan bahan yang layak konsumsi dan dicantumkan secara transparan di label kemasan, maka tidak ada pelanggaran.
“Mau gabungin beras wangi dan beras pera setengah-setengah? Boleh aja. Tapi harus jujur, tulis di kemasan. Konsumen berhak tahu isinya,” ujarnya.
Ada Aturan Mainnya! Bukan Asal Campur
BACA JUGA:Viral! Truk Bermuatan BBM Meledak di Sintang–Pontianak, Begini Kronologinya
Semua proses pencampuran ini, kata Arief, sudah diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Regulasi ini mengatur ketat soal kadar air, tingkat patahan, hingga larangan total atas benda asing.
“Kualitas adalah kualitas. Jangan samakan pencampuran legal dengan praktik nakal. Istilah ‘oplosan’ jangan langsung diasumsikan negatif,” pungkasnya.