BACAKORAN.CO - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong jadi panas bukan main.
Langkah politik yang bertepuk dua tangan ini memantik gelombang pro dan kontra di kalangan aktivis antikorupsi, pengamat hukum, hingga tokoh politik.
Apakah ini strategi “merangkul lawan”, atau sekadar dagelan pengampunan menjelang 17 Agustus?
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, tak menyembunyikan kekesalannya.
Melalui akun Instagram-nya pada Jumat (1/8/2025), Novel menyebut pemberian amnesti kepada terpidana korupsi seperti Hasto adalah kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap negara. Ketika diselesaikan secara politis, ini preseden buruk,” tegas Novel seperti dikutip dari Disway.id.
BACA JUGA:Tak Disangka! Prabowo Teken Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Ini Faktanya
BACA JUGA:Ini Respon Tom Lembong soal Abolisi dari Presiden Prabowo
Tak berhenti di situ, ia juga menyentil penghapusan perkara Tom Lembong lewat abolisi.
Menurutnya, jika memang tidak ada bukti kuat, Tom seharusnya dibebaskan lewat pengadilan, bukan melalui pintu belakang kekuasaan.
Berbeda dengan Novel, pakar hukum tata negara Refly Harun justru menyambut positif abolisi Tom Lembong.
Dalam pernyataannya di Rutan Cipinang, ia menyebut keputusan Prabowo "bijak dan sesuai konstitusi".
“Kasus impor gula terhadap Tom nothing. Tidak ada bukti kuat. Dengan abolisi, negara mengakui ia tidak bersalah,” jelas Refly, menyebut langkah ini sebagai evaluasi terhadap Kejaksaan Agung yang dinilainya terlalu politis.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Prabowo sudah on the track.
BACA JUGA:Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula, Kejagung Akan Lakukan Ini!