BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik busuk korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kasus ini menyeret sejumlah nama besar dan merugikan negara hingga Rp 200 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bansos beras tahun 2020 yang diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” kata Budi kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Selasa (19/8/2025).
KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari tiga orang individu dan dua korporasi.
BACA JUGA:KPK Siap Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Kapan? Tunggu Ini Dulu!
Meski belum dirinci detail nama perorangan maupun korporasi yang dijadikan tersangka, KPK menegaskan proses penyidikan sudah berjalan sejak Agustus 2025.
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ujar Budi.
Tak hanya itu, KPK juga langsung mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang penting yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka adalah:
• Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics)
• Kanisius Jerry Tengker (KJT), Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022
BACA JUGA:Heboh! Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bankaltimtara Rp275 Miliar, Polisi Sudah Geledah 3 Kantor
BACA JUGA:Daftar Panjang Masalah Sudewo: Bupati Pati Hadapi Tantangan Warga dan Isu Korupsi!