Viral! Usai Curi 4 Tandan Pisang untuk Lahiran Istri, Pria di Gowa Diberi Maaf dan Bantuan oleh Polisi

Sabtu 23 Aug 2025 - 10:40 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACAKORAN.CO - Sebuah kisah haru datang dari Kabupaten Gowa, di mana seorang pria bernama Erlangga Hamka, buruh harian yang terhimpit ekonomi, nekat curi empat tandan pisang milik tetangganya demi membayar cicilan koperasi dan biaya lahiran sang istri. 

Namun, alih-alih berujung di balik jeruji besi, kasus ini berakhir damai melalui pendekatan Restorative Justice yang difasilitasi oleh Polres Gowa.

Kronologi Pencurian

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, ketika Rustam, pemilik kebun pisang di Jalan Poros Tangalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, melaporkan kehilangan buah pisang yang seharusnya sudah dipanen. 

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Barombong, polisi mengamankan Erlangga sebagai pelaku pencurian.

Dalam pemeriksaan, Erlangga mengakui perbuatannya. 

BACA JUGA:Tertangkap Curi Buah Sawit, Terungkap Pernah Terlibat Kasus Perampokan

BACA JUGA:Terekam CCTV! Aksi Nekat 4 Pemuda Curi Motor Ojol di Condet, Warga Heboh

Ia mencuri empat tandan pisang, dua di antaranya sempat dijual seharga Rp150 ribu. 

Uang tersebut langsung digunakan untuk membayar cicilan mingguan utang koperasi sebesar Rp100 ribu. 

Dua tandan lainnya belum sempat dijual saat ia ditangkap.

Erlangga mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena penghasilannya sebagai buruh harian tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan membayar utang. 

Ia juga menyebut bahwa istrinya tengah hamil dan akan segera melahirkan, menambah tekanan ekonomi yang ia hadapi.

Restorative Justice

BACA JUGA:Miris! Guru di Probolinggo Ketahuan Mencuri Kotak Amal, Aksinya Terekam Kamera

BACA JUGA:'Tikus Pasar Prabumulih' yang Suka Curi Beras, Minyak Sayur dan Rokok Tertangkap

Melihat kondisi pelaku dan motif di balik tindakannya, Rustam menunjukkan kebesaran hati dengan mencabut laporan dan memaafkan Erlangga. 

Kategori :