BACAKORAN.CO — Kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang remaja berinisial DRP (15), warga Kota Magelang, oleh oknum anggota Polres Magelang Kota, kini menjadi sorotan publik.
Peristiwa ini tidak hanya menyangkut kekerasan fisik, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hak anak dan penyebaran data pribadi yang memicu kecaman dari berbagai pihak.
DRP ditangkap oleh aparat kepolisian saat sedang membeli bensin eceran di sekitar Alun-alun Kota Magelang.
Ia dituduh terlibat dalam aksi demonstrasi anarkis yang terjadi pada 29 Agustus 2025, yang menyebabkan kerusakan fasilitas milik Polres Magelang Kota.
Namun, keluarga korban membantah tuduhan tersebut dan menyebut penangkapan itu sebagai bentuk salah tangkap.
“Anak saya sama sekali tidak ikut demo. Malam itu dia hanya ingin berangkat ke acara puncak 17-an di desa. Temannya ajak COD jaket ke sekitar Rindam,” ujar Dita, ibu DRP, Selasa (16/10/2025).
Dugaan Kekerasan dan Penyiksaan di Kantor Polisi
BACA JUGA:Demo Ricuh di Negara Tetangga RI, Mahasiswa-Polisi Bentrok Gegara Mobil Baru DPR!
BACA JUGA:Polisi Gadungan di Bekasi Ditangkap, Terlibat Penipuan hingga Bawa Lari Istri Orang
Setelah ditangkap, DRP dibawa ke Mapolres Magelang Kota dan diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik.
Menurut keterangan dari penasihat hukum keluarga DRP, Royan Juliazka Chandrajaya dari LBH Yogyakarta, korban mengalami pencambukan menggunakan selang, penamparan, pemukulan, dan tendangan di bagian dada.
“Penyiksaan itu bertujuan agar DRP mengakui tuduhan polisi. Lantaran tak kuat disiksa, DRP akhirnya mengakui perbuatan yang dituduhkan itu,” jelas Royan.
Setelah memberikan pengakuan, DRP akhirnya dilepaskan oleh pihak kepolisian. Namun, dampak dari peristiwa tersebut tidak berhenti di situ.
Penyebaran Data Pribadi dan Doksing
BACA JUGA:Polisi Temukan 53 Kg Ganja Siap Edar di Kontrakan Cakung, Dua Pelaku Diamankan
Sehari setelah dilepaskan, data pribadi DRP seperti foto, nama lengkap, asal sekolah, dan alamat rumah tersebar luas di grup-grup media sosial.