Praperadilan Ditolak, Kejagung Pastikan Penahanan Nadiem Sah dalam Kasus Korupsi Laptop!

Senin 13 Oct 2025 - 19:11 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait putusan penting yang baru saja dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan tersebut menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019 hingga 2022.

Dalam pernyataan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan hakim tersebut menjadi bukti kuat bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Anang, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Nadiem telah sah secara hukum dan tidak melanggar ketentuan hukum acara pidana.

BACA JUGA:Akhir dari Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Hakim Tolak Gugatan, Keluarga Kecewa Berat!

BACA JUGA:Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak PN Jakarta Selatan, Terungkap Ini Alasannya!

"Putusan ini menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya putusan ini, maka penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pak Nadiem dinyatakan sah menurut hukum acara pidana," ujar Anang, dikutip bacakoran.co dari Disway, Senin (13/10). 

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa tim penyidik akan terus melanjutkan proses hukum terhadap kasus ini.

Ia juga menekankan bahwa Kejagung tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence dalam setiap tahapan penyidikan.

Artinya, meskipun status tersangka telah ditetapkan, hak-hak hukum Nadiem sebagai warga negara tetap dihormati dan dijamin.

BACA JUGA:Tangis Pecah di Ruang Sidang! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Sah

BACA JUGA:Izin Tak Ikut Kegiatan Sore, Santri Ini Berbuat Nekad Membuat Orang Tuanya Berurai Air Mata

Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Ketut Darpawan.

Dalam sidang yang berlangsung dengan penuh perhatian publik, hakim menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Nadiem telah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," tegas Ketut saat membacakan amar putusan, diikuti dengan ketukan palu yang menandai akhir sidang.

Kategori :