BACAKORAN.CO - Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi sorotan publik setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, urung dilakukan dengan alasan sakit.
Kuasa hukum Lisa, Jhony Boy Nababan, membenarkan bahwa kliennya tidak dapat hadir lantaran kondisi kesehatannya menurun.
“Enggak hadir, sakit,” ujar Jhony kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Senin (20/10/2025).
Jhony menuturkan bahwa dirinya akan melayangkan surat resmi ke Bareskrim Polri untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran Lisa. Ia juga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pekan depan.
BACA JUGA: Lisa Mariana Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik RK!
BACA JUGA:Mediasi Gagal, Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil!
“Hari ini jam 1 saya ke sana. Diundur minggu depan,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa sebagai tersangka sejak Selasa, 14 Oktober 2025, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Penetapan ini merupakan lanjutan dari laporan Ridwan Kamil yang merasa dicemarkan nama baiknya akibat tuduhan Lisa yang mengaku memiliki anak hasil hubungan dengan sang mantan gubernur.
“Betul (dipanggil) sebagai tersangka pada Senin pukul 11.00,” ujar Kepala Sub-Direktorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Rizki Agung Prakoso, dikutip dari Tempo.co.
Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan/atau Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
BACA JUGA:Semakin Terungkap! Ridwan Kamil Ungkap Rasa Syukur Setelah Lisa Mariana Ditetapkan Jadi Tersangka
Ia juga dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27A.