Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana secara terbuka mengaku dihamili oleh Ridwan Kamil setelah keduanya disebut-sebut bertemu di Hotel Wyndham, Palembang, Sumatera Selatan, selama tiga hari dua malam pada Juni 2021.
Klaim itu kemudian viral di media sosial dan menimbulkan kehebohan publik.
Tak terima dengan tudingan tersebut, Ridwan Kamil langsung melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Tes DNA Tak Cocok, Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
BACA JUGA:KPK Sentil Lisa Mariana yang Koar-koar Kasus Bank BJB di Medsos: Harusnya Saat Diperiksa!
Dalam proses penyelidikan, Polri memfasilitasi tes DNA untuk membuktikan kebenaran klaim Lisa.
Hasilnya tegas: anak yang diklaim Lisa tidak memiliki DNA identik dengan Ridwan Kamil.
Fakta ilmiah itu sekaligus membantah tuduhan Lisa dan memperkuat dasar hukum laporan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Menanggapi status tersangka Lisa, pihak Ridwan Kamil menyatakan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri.
“Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” ujar kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar-butar, dikutip dari detikNews.
BACA JUGA:Lisa Mariana Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim! KPK Tegaskan Pemanggilan Bukan Cari Sensasi
Muslim menegaskan, apa yang dilakukan Lisa telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam hukum.
“Tentu sekali lagi kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran baik,” ujarnya.
Penyidik tidak membatalkan agenda pemeriksaan, melainkan hanya menyesuaikan waktu pemanggilan.