Kejagung Akhirnya Angkat Bicara Soal Molornya Eksekusi Harvey Moeis Pasca Vonis Final: Tunggu Salinan Resminya

Selasa 28 Oct 2025 - 21:11 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Majelis hakim di Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi untuk ‎Harvey Moeis sehingga vonis 20 tahun penjara terhadap dirinya menjadi final pada 25 Juni 2025. 

Namun kenyataannya, eksekusi hukuman tersebut belum berjalan. 

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, proses eksekusi vonis Harvey Moeis tidak dapat langsung dilakukan meskipun vonis telah berkekuatan hukum tetap. 

“Kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap,” Kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

BACA JUGA:PDIP Tolak Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Ribka Tjiptaning Angkat Bicara

BACA JUGA:Film Zombie Indonesia Abadi Nan Jaya Viral di TikTok, Ini Link Nonton Gratis dan HD-nya!

Dengan demikian salah satu sebab utama penundaan adalah karena pihak Kejaksaan Agung belum menerima salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung. 

Meski eksekusi belum dilakukan, posisi Harvey Moeis secara fisik tetap berada di tahanan dan belum berubah statusnya sebagai narapidana. 

“Toh juga dia masih ditahan kan nggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan kan juga tetap ditahan," tambahnya.

Mengapa Eksekusi Molor?

Salinan resmi putusan belum diserahkan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hanya bisa lanjut setelah dokumen resmi diterima. 

BACA JUGA:Gegara AI, Raksasa E-Commerce Ini Mau PHK 30 Ribu Karyawan di Seluruh Dunia!

BACA JUGA:Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Cuma 4 Tahun Penjara dan Denda Segini!

Tanpa itu, langkah administratif seperti perubahan status terpidana belum dapat dibuat.

Meskipun vonis final, langkah perubahan status dari tersangka ke terpidana resmi dan mekanisme eksekusi perlu dipenuhi, termasuk pencatatan dan penerbitan keputusan eksekusi.

Meski eksekusi belum dilaksanakan, Harvey Moeis tetap berada di balik jeruji, sehingga secara teknis keamanan dan penahanan berjalan normal – namun secara formal belum masuk ke tahap eksekusi penuh.

Vonis Terhadap Harvey Moeis

Kategori :