Alasan utama perpanjangan adalah kebutuhan penyidik untuk menggali lebih banyak keterangan dari saksi-saksi yang dianggap penting dalam mengungkap konstruksi kasus.
BACA JUGA:Bayi dalam Kantong Kresek Akhirnya Meninggal, Terungkap, Ibu Kandungnya Ternyata Karyawati Karaoke
BACA JUGA:Hamas Resmi Tolak Resolusi PBB soal Gaza, Ini Alasan Lengkapnya
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK.
Dari informasi tersebut, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di beberapa lokasi di Jakarta.
Hasil OTT itu kemudian menetapkan sebelas orang sebagai tersangka.
Selain Noel, sepuluh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain: Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.
BACA JUGA:Paidi Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Kondisinya Mengenaskan, Ini Penyebabnya
Setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan temuan awal, Noel diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar serta sebuah motor mewah Ducati hanya dalam waktu dua bulan setelah menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam OTT tersebut, tim KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan US$2.201.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
BACA JUGA:Geger! 2 Pemancing Hilang Tersapu Ombak saat Strike di Pantai Cikeueus Sukabumi
BACA JUGA:Skandal Ijazah Arsul Sani: DPR Dituduh Lalai, Ketua Komisi III Angkat Bicara!
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.