Tak Kunjung Usai! Roy Suryo CS Ajukan Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda Metro Jaya

Kamis 20 Nov 2025 - 16:38 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali memasuki babak baru.

Pihak Roy Suryo CS melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, resmi mengajukan gelar perkara khusus (GPK) ke Bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 20 November 2025.

Langkah ini disebut sebagai bentuk permintaan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan prinsip keadilan.  

Menurut Ahmad Khozinudin, pengajuan GPK bukanlah hal baru. Ia menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya juga pernah mengajukan permohonan serupa pada 21 Juli 2025, ketika Roy Suryo CS masih berstatus saksi dalam perkara tersebut. Saat itu, proses dilakukan di Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Berdiri Rentangkan Tangan di Tengah Rel, Kereta Api Datang, Wushh... Tubuh Siswi SMA Terpotong-potong

BACA JUGA:Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni Terkait Pengedaran Narkoba di Lapas Salemba

Namun, ia menyoroti adanya perbedaan signifikan antara penanganan di Bareskrim dengan Polda Metro Jaya.  

“Gelar perkara khusus di Bareskrim Polri dilakukan ketika kasus masih berada pada tahap penyelidikan. Sebaliknya, di Polda Metro Jaya penyelidikannya langsung ditingkatkan menjadi penyidikan, tetapi tidak dilakukan gelar perkara khusus,” ujar Ahmad kepada awak media.

Pernyataan ini menegaskan adanya ketidakselarasan prosedur yang menurut pihaknya perlu diperbaiki demi menjaga kredibilitas institusi kepolisian.  

Dorongan Reformasi di Tubuh Polri

BACA JUGA:Siram Istri yang Tidur Lelap dengan Air Keras, Selamat Hariyadi Terancam Hukuman Berat

BACA JUGA:Propam Amankan AKBP Basuki, Fakta Baru Kematian Dosen UNtag Dwinanda Linchia Levi

Ahmad Khozinudin menambahkan bahwa permintaan GPK sejalan dengan semangat reformasi di tubuh Polri.

Ia menilai bahwa transparansi dalam penanganan kasus hukum merupakan bagian dari wacana perbaikan institusi kepolisian, sebagaimana yang telah dilakukan Mabes Polri dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat.

“Hal ini sejalan dengan wacana perbaikan institusi Polri, sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang disampaikan TPUA,” tegasnya.  

Kategori :