BACAKORAN.CO - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, yang menjadi sorotan luas publik.
Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, hasil audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Kondisi ini dinilai menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
“Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Trunoyudo Wisno Andiko dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Penonaktifan ini dilakukan sebagai langkah institusional untuk memastikan pemeriksaan lanjutan terhadap penanganan kasus berjalan secara objektif dan akuntabel.
Polri menilai bahwa dinamika publik yang berkembang perlu direspons secara profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelas Trunoyudo.
BACA JUGA:MBG Tetap Jalan Saat Puasa, Pemerintah Bagikan Menu Spesial Ramadan untuk Anak Sekolah dan Pesantren
BACA JUGA:Iman Rachman Dirut BEI Mengundurkan Diri, Usai Dua Hari Pasar Saham Bergejolak
Kasus yang melatarbelakangi keputusan tersebut berkaitan dengan penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya dua terduga pelaku penjambretan terhadap istrinya.
Peristiwa tersebut terjadi saat Hogi berupaya mengejar pelaku usai istrinya menjadi korban kejahatan jalanan.
Insiden tersebut kemudian berujung pada kecelakaan fatal yang memicu perdebatan hukum dan etika penegakan hukum di tengah masyarakat.