Penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya menjadi sorotan karena dipandang oleh sebagian kalangan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban kejahatan.
BACA JUGA:Tragis! Hujan Deras di Bogor Renggut Nyawa 1 Warga, Tertimpa TPT Saat Bereskan Warung
BACA JUGA:Sekolah Mendadak Panik! 33 Siswa SMAN 2 Kudus Diduga Keracunan Soto MBG Saat Jam Pelajaran
Narasi tersebut berkembang luas di ruang publik dan media sosial, mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan terkait dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan.
Kapolresta Sleman nonaktif Kombes Pol Edy Setyanto sebelumnya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli serta analisis mendalam terhadap alat bukti yang dikumpulkan penyidik, termasuk rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.
“Penetapan tersangka ini berawal dari adanya keterangan ahli setelah melihat, mengamati, dan mempelajari bukti-bukti dari CCTV yang ada. Lalu ditentukan bahwa perkara ini masuk kategori pembelaan yang tidak berimbang, sehingga penyidik menilai perbuatan itu adalah pelanggaran hukum,” ujar Edy.
Menurut Edy, penilaian ahli tersebut menjadi dasar penyidik untuk menilai adanya unsur pelanggaran hukum dalam tindakan yang dilakukan Hogi Minaya.
BACA JUGA:Viral! Remaja 18 Tahun Diperkosa oleh 4 Pria, 2 Pelaku Diduga Anggota Polisi
BACA JUGA:Heboh! Mahasiswa dan Guru Honorer Gugat Program Makan Bergizi Gratis Rp223 Triliun ke MK
Penyidik berpendapat bahwa tindakan pengejaran dengan kendaraan bermotor yang berujung pada kecelakaan fatal tidak dapat sepenuhnya dikategorikan sebagai pembelaan diri.
Di sisi lain, kasus ini turut mendapat perhatian serius dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam rapat yang membahas perkara tersebut, DPR menilai bahwa aparat penegak hukum perlu menerapkan pendekatan yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, terutama dalam kasus yang melibatkan korban tindak pidana.
“Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
BACA JUGA:Ahok Beberkan Alasan Mundur dari Jabatan Komut Pertamina: Beda Pandangan dengan Presiden...
BACA JUGA:Heboh! Mahasiswa dan Guru Honorer Gugat Program Makan Bergizi Gratis Rp223 Triliun ke MK
Penonaktifan Kapolresta Sleman diharapkan dapat membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara ini.