Komnas HAM Akan Punya Unit Penyidikan Sendiri, Langkah Besar Penguatan Penegakan HAM di Indonesia

Jumat 20 Feb 2026 - 18:56 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Ia menilai penguatan kewenangan Komnas HAM merupakan langkah positif dalam memperkuat sistem hukum nasional.

Namun, ia menegaskan bahwa pembentukan unit penyidikan tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat. 

Oleh karena itu, langkah pertama yang akan dilakukan adalah menyusun undang-undang HAM yang baru sebagai payung hukum utama.

“Undang-undang baru ini akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran Komnas HAM, termasuk kemungkinan pembentukan unit penyidikan khusus,” jelas Burhanuddin.

BACA JUGA:Sahur Berubah Jadi Mencekam! Banjir 70 Cm Genangi Permukiman Kebon Pala Jatinegara

Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan berperan dalam memberikan pelatihan dan pendidikan kepada para penyidik Komnas HAM agar memiliki kompetensi dan standar profesional yang tinggi.

Rencana ini tidak hanya sekadar pembentukan unit baru, tetapi merupakan bagian dari reformasi besar dalam sistem perlindungan HAM di Indonesia. 

Pemerintah berencana menyusun undang-undang HAM baru yang lebih komprehensif dan relevan dengan tantangan zaman.

Setelah undang-undang HAM baru disahkan, pemerintah juga akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pada tahun 2027. 
BACA JUGA:Terungkap! 5 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Distribusi Semen di Sumsel

Revisi ini bertujuan untuk memastikan adanya sinkronisasi antara kewenangan penyidikan Komnas HAM dan sistem peradilan HAM nasional.

Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk memperkuat sistem hukum secara menyeluruh dan memastikan bahwa penanganan kasus HAM dapat dilakukan secara efektif dan transparan.

Pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Selama ini, penanganan kasus HAM berat seringkali menjadi sorotan karena dianggap berjalan lambat atau tidak tuntas.

BACA JUGA:32 Sound Horeg Bikin Warga Mojokerto Resah, Acara Karnaval Molor Hingga Subuh

Dengan adanya unit penyidikan khusus, Komnas HAM dapat mengambil peran lebih aktif dan langsung dalam menangani kasus.

Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi korban.

Kategori :