BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia tengah bersiap melakukan langkah besar dalam memperkuat penegakan hak asasi manusia (HAM).
Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan rencana strategis untuk membentuk unit penyidikan khusus di tubuh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan HAM sekaligus meningkatkan kredibilitas hukum Indonesia di mata dunia internasional.
Rencana tersebut muncul setelah pertemuan penting antara Natalius Pigai dan ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Agung pada Jumat, 20 Februari 2026.
BACA JUGA:Sempat Salat Tarawih Malam Pertama, Imam Masjid Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumah
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa Komnas HAM perlu diperkuat, khususnya dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini menjadi perhatian publik.
Selama ini, Komnas HAM memiliki peran penting dalam melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran HAM.
Namun, kewenangan untuk melakukan penyidikan secara penuh masih berada di tangan aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Melalui rencana pembentukan unit penyidikan khusus ini, Komnas HAM nantinya akan memiliki kewenangan lebih luas untuk menangani kasus secara langsung.
BACA JUGA:Pria 'Bau Tanah' Kepergok Cabuli Anak Perempuan Belasan Tahun, Iming-iming Uang 10 Ribu
Hal ini dinilai sebagai langkah progresif yang dapat mempercepat proses penanganan kasus HAM dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Natalius Pigai mengungkapkan bahwa tidak banyak negara di dunia yang memberikan kewenangan penyidikan langsung kepada lembaga HAM nasional. India menjadi salah satu contoh negara yang telah menerapkan sistem tersebut.
“Indonesia akan masuk dalam jajaran negara yang memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan HAM melalui pembentukan unit penyidikan di lembaga HAM nasional,” ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik gagasan tersebut.
BACA JUGA:KA Bandara Soekarno-Hatta Anjlok di Poris Akibat Tabrakan Truk, Operasional Dihentikan Sementara