BACAKORAN.CO - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam pengungkapan sindikat judi online (judol) internasional yang beroperasi di kawasan Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri pada Jumat, 26 Juni 2026. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan jaringan judi online terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Indonesia.
BACA JUGA:Efek Kecanduan Judol, Pemuda di Lahat Tega Habisi Ibu dan di Mutilasi, Motif Pembunuhan Bikin Geram!
Berasal dari Enam Negara
Dari sekitar 321 hingga 322 WNA yang diamankan saat penggerebekan pada awal Mei 2026, sebanyak 287 orang telah resmi berstatus tersangka.
Berikut rincian kewarganegaraan para tersangka:
- Vietnam: 185 orang
- China: 76 orang
- Myanmar: 15 orang
- Thailand: 6 orang
- Laos: 3 orang
- Malaysia: 2 orang
Sementara puluhan WNA lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tingkat keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut.
BACA JUGA:Lebih Bejat dari Malin Kundang, Ibu di Lahat Sumsel Dimutilasi Anak Sendiri, Gegara Judol
Modus Operandi: Memanfaatkan Bebas Visa
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat ini diduga memanfaatkan kebijakan bebas visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia.
Setelah berada di Indonesia, para pelaku menyewa ruang operasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower yang dijadikan pusat aktivitas jaringan perjudian daring berskala internasional.
Dari lokasi tersebut, mereka menjalankan berbagai aktivitas, mulai dari pengelolaan situs, layanan pelanggan, hingga operasional sistem perjudian yang menyasar pemain dari berbagai negara.
Kelola 145 Situs Judi Online
Fakta yang paling mengejutkan dalam perkara ini adalah besarnya skala operasi sindikat tersebut.
Penyidik mengungkap jaringan ini diduga mengelola sekitar 145 situs judi online yang beroperasi lintas negara.
Nilai perputaran dana yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar Rp13,9 triliun, menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki struktur organisasi dan sistem operasional yang sangat besar.
Besarnya nilai transaksi tersebut masih akan terus didalami melalui analisis terhadap data digital dan aliran dana.