Nama F disebut langsung oleh Eras dan tiga tersangka lain yang mengaku diperintahkan untuk menjemput korban dari sebuah supermarket di Jakarta Timur.
“Setelah penjemputan dengan cara paksa itu dilakukan, ada perintah dari oknum yang namanya F untuk (korban) diserahkan di daerah Jakarta Timur,” ungkap Adrianus, dikutip dari detikNews.
Namun, beberapa jam setelahnya, para tersangka kembali dipanggil.
Saat itu, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa, dan mereka diminta untuk membuang jasadnya.
BACA JUGA:Update! Polisi Ungkap Jaringan Empat Aktor Intelektual di Balik Penculikan dan Pembunuhan Ilham
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Freddy Ardianzah menegaskan pihaknya tidak akan melindungi siapa pun prajurit yang terlibat tindak pidana.
“TNI berkomitmen, siapa pun prajurit yang memenuhi unsur pelanggaran hukum akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus membenarkan bahwa F sedang diperiksa oleh Polisi Militer.
“Betul, dan yang bersangkutan sedang kita periksa,” ujarnya.
Pemeriksaan Kasus Terus Bergulir
Jasad korban ditemukan di area persawahan Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Bekasi, pada Kamis (21/8/2025) pagi.
Berdasarkan laporan Kompas.com, kondisi korban sangat mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata ditutup lakban.
Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul dan kekurangan oksigen.