BACAKORAN.CO - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menjadi sorotan publik.
Ia menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya membuat laporan resmi terkait dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Melalui cuitan di akun X (Twitter) pribadinya, Mahfud menilai permintaan tersebut aneh dan tidak sesuai prinsip hukum pidana.
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya langsung bertindak begitu ada indikasi peristiwa pidana, bukan menunggu laporan masyarakat.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Dalam hukum pidana, kalau sudah ada indikasi peristiwa pidana, aparat mestinya langsung menyelidiki, bukan menunggu laporan,” tulis Mahfud dalam cuitannya.
BACA JUGA:Immanuel Ebenezer Klaim Tidak Ada Mobil Miliknya yang Disita dalam Kasus Pemerasan K3, KPK Bersuara!
BACA JUGA:Kejagung Sita Rumah Mewah Terkait TPPU Riza Chalid di Jakarta Selatan
Mahfud menjelaskan bahwa laporan masyarakat diperlukan hanya ketika aparat hukum belum mengetahui adanya peristiwa pidana.
Namun dalam kasus proyek Whoosh, dugaan penyimpangan sudah menjadi isu publik yang luas.
“Kalau sudah terbuka, seharusnya penyelidikan bisa dimulai. Aparat juga bisa memanggil sumber informasi untuk dimintai keterangan,” ujar Mahfud, dikutip dari Beritasatu.com.
Mahfud juga mengklarifikasi bahwa sumber awal informasi dugaan mark up bukan berasal dari dirinya.
Ia hanya mengulas ulang isu tersebut dalam siniar (podcast) pribadinya.
BACA JUGA:KPK Periksa Direktur Pemeriksaan BPK, Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian!
BACA JUGA:Skandal Antam Meledak! KPK Periksa 4 Pejabat dan Seret PT Loco Montrado Sebagai Tersangka Korporasi
Menurutnya, yang pertama kali mengungkap dugaan pembengkakan biaya adalah pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dan ekonom Antony Budiawan melalui tayangan televisi nasional.