5 Jam Diperiksa! Wagub Bangka Belitung Hellyana Terseret Kasus Ijazah Bermasalah

Jumat 14 Nov 2025 - 19:19 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, H, menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri pada Kamis, 13 November 2025.

Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena berlangsung cukup lama, lebih dari lima jam, dimulai pukul 12.30 WIB hingga berakhir sekitar pukul 17.50 WIB.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang telah masuk beberapa bulan sebelumnya.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang resmi teregister pada 21 Juli 2025, dengan pelapor bernama AS.  

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Roy Suryo CS Jalani Pemeriksaan 9 Jam Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi!

BACA JUGA:Sempat Kabur ke Jambi, Pria Penyebab Bercak Darah di Celana Dalam Siswi Kelas 2 SD Tertangkap

Tidak berhenti di situ, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim pada 3 Oktober 2025.

Surat perintah ini menjadi dasar hukum bagi aparat kepolisian untuk melangkah lebih jauh dalam menangani perkara yang kini tengah menjadi perhatian masyarakat luas.  

Kasus yang menjerat H bukan perkara sederhana. Dugaan yang diselidiki mencakup pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, hingga penyalahgunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.

Rangkaian dugaan ini memiliki konsekuensi hukum yang berat karena dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan akta autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Nomor 12 Tahun 2012).

BACA JUGA:3 Tersangka Dugaan Korupsi KPU Prabumulih Diserahkan ke Pengadilan, 2 Komisioner KPU Lainnya Tak Terlibat?

BACA JUGA:Banyak Merk Air Mineral yang Asli Dari Pegunungan Cuma Klaim, Ini Buktinya

Tidak hanya itu, kasus ini juga dikaitkan dengan Pasal 69 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2003), yang secara tegas mengatur penggunaan gelar akademik dan ijazah.  

Objek dugaan tindak pidana yang menjadi inti perkara adalah sebuah ijazah dari universitas swasta yang berlokasi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Fakta yang menambah kompleksitas kasus ini adalah bahwa perguruan tinggi tersebut telah resmi ditutup oleh pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024, yang diterbitkan pada 27 Mei 2024.

Kategori :